Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dhiva Inter Sarana Resmi PKPU

PT Dhiva Inter Sarana dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari setelah permohonan PT Bank Internasional Indonesia Tbk dikabulkan oleh majelis.
Rupiah/Bisnis
Rupiah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Dhiva Inter Sarana dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang selama 45 hari setelah permohonan PT Bank Internasional Indonesia Tbk dikabulkan oleh majelis.

Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan permohonan yang diajukan dengan menambahkan Richard Setiawan selaku penjamin pribadi PT Dhiva Inter Sarana (DIS) dapat dibenarkan. Menurutnya, penjamin dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Menetapkan status PKPU sementara untuk DIS dan Richard Setiawan selama 45 hari,” kata Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (19/1/2015).

Dia menambahkan termohon I terbukti memiliki kreditur lain yakni PT Bank Permata Tbk. Selain itu, termohon II juga terbukti memiliki utang kepada BII sebesar Rp22 miliar yang digunakan untuk membangun rumah pada 2011.

Majelis telah mengesampingkan keberatan yang diajukan oleh termohon. Termohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil bantahannya bahwa para termohon masih bisa melanjutkan pembayaran utangnya.

Adapun, kewajiban termohon yang masih dilaksanakan selama 24 Juni-15 Agustus 2014 adalah sebesar Rp2,7 miliar atas pokok PRK dan US$984.793,25 sebagai pembayaran pokok pinjaman dan bunga.

Titik juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan para termohon. Sebelumnya, termohon menilai permohonan yang diajukan telah cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili yakni direksi.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas direksi mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Pemohon mengakui secara tegas dengan adanya perbaikan permohonan dan mengganti nama pihaknya.

Majelis berpendapat pemohon telah mengajukan perbaikan gugatan sebelum adanya tanggapan dari termohon yakni mengganti Jabez Pieters dan Riandi Arsiyono menjadi Jenny Wiriyanto dan Thilagavanthy Nadason. Menurutnya, hal tersebut masih diperbolehkan oleh pengadilan.

Eksepsi terkait iktikad tidak baik termohon saat mendaftarkan gugatan pada 31 Desember 2014 juga ditolak majelis. Pengadilan telah melakukan pemanggilan langsung pada tanggal yang sama melalui surat tercatat dan melaksanakan sidang pertama pada 7 Januari 2015.

Sehubungan dengan putusan tersebut, lanjutnya, majelis mengangkat seorang hakim pengawas yakni Bambang Kustopo dan pengurus yang terdiri dari Dini Pramedi, Ihsan P. Basra, Allova H. Mengko, dan Andri K. Hidayat.

Pengangkatan empat pengurus dinilai perlu sehubungan dengan tingkat kerumitan perkara tersebut. Keempat nama tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan para pihak dan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan dan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum BII Duma Hutapea mengaku sependapat dengan putusan majelis. Seluruh pertimbangan majelis sudah sesuai dengan dalil permohonan yang telah diajukan.

“Melalui PKPU, apa yang selama ini mereka dengungkan untuk merestrukturisasi utang akan dilaksanakan dalam koridor hukum,” kata Duma yang ditemui seusai persidangan.

Berbeda dengan Duma, kuasa hukum DIS bungkam ketika hendak dimintai keterangan oleh media. Eka Sumaryani hanya bersedia melambaikan tangan sambil berlalu.

“Tidak ada tanggapan apa-apa,” ujar Eka singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper