Bisnis.com, BRUSSELS - Uni Eropa terus mengkritik keringanan pajak yang diberikan oleh Luksemburg kepada perusahaan ritel Amazon.com. Pihaknya memulai penyelidikan terkait dengan transaksi pajak kedua pihak tersebut.
Komisi mengklaim kesepakatan yang dilakukan oleh Luksemburg dengan Amazon.com selama 11 hari, berpotensi membebaskan perusahaan tersebut dari pajak senilai miliaran euro. Demikian dilaporkan Bloomberg pada lamannya Sabtu (17/1/2015).
Uni Eropa mengatakan kepada para pejabat di Luksemburg bahwa kesepakatan pengaturan pajak, dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan pengecer online yang tidak adil bagi pesaingnya.
Komisi tersebut mengklaim bahwa tindakan Luksemburg merupakan bantuan negara yang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Uni Eropa dalam surat yang dikirim pada bulan Oktober, dan dirilis hari Kamis (16/1/2015) serta diuraikan alasan Uni Eropa untuk memulai penyelidikan.
"Putusan itu dilakukan dalam waktu sangat singkat. Ini menunjukkan bahwa pengkajian yang tepat tidak dilakukan,"" kata Richard Murphy, Direktur Penelitian Pajak LLP di Inggris.
Penyelidikan dilakukan Uni Eropa terhadap beberapa anggota negaranya yang diduga melakukan penawaran pajak dengan beberapa perusahaan.
Termasuk dugaan skandal pajak antara Irlandia dan Apple Inc, Belanda dengan Starbucks Corp. serta Luksemburg dengan Fiat Finance & Trade.
Luksemburg dalam kasus ini memungkinkan Amazon EU Sarl untuk membayar pajak yang lebih rendah atas royaltinya yang didasarkan pada lisensi hak kekayaan intelektual.