Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI GEMBONG NARKOBA: KNPI Malaysia Minta Vonis Mati Diteruskan

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Malaysia berharap, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba tidak berhenti sampai tanggal 18 Januari 2015, tetapi akan berlanjut bagi terpidana mati narkoba lainnya yang sudah memenuhi persyaratan.
Brimob disiapkan sebagai eksekutor terpidana mati narkoba/Antara
Brimob disiapkan sebagai eksekutor terpidana mati narkoba/Antara

Bisnis.com Kuala Lumpur - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Malaysia berharap, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba tidak berhenti sampai tanggal 18 Januari 2015, tetapi akan berlanjut bagi terpidana mati narkoba lainnya yang sudah memenuhi persyaratan.

"Eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba jangan terhenti karena hukum harus tetap ditegakkan," kata Ketua Badan Perwakilan KNPI Malaysia, Sagir Alva di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan walaupun mungkin akan ada penolakan seperti yang dilakukan Brazil dan Belanda serta beberapa elemen masyarakat dengan dalih melanggar hak asasi manusia (HAM).

Jika ingin berfikir objektif, tuturnya, bandar narkoba justru tidak pernah berfikir tentang HAM dan mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM sebagaimana tertuang dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan pelanggaran HAM karena telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika.

"Sebab, apa yang dilakukan pemerintah tetap sejalan dengan UU No 39 tahun 1999 yang secara spesifik dapat dilihat dalam Pasal 18 tentang Hak Memperoleh Keadilan," jelasnya.

Dalam kaitan ini, pemerintah pantas menerima apresiasi terhadap eksekusi hukuman mati enam orang kasus narkotika.

Harus diakui permasalah narkotika bukanlah sesuatu permasalahan yang mudah untuk diselesaikan dan juga tidak mungkin menghilangkannya sama sekali.

Salah satu usaha pemerintah dalam usaha memberantas peredaran narkotika ini adalah dengan menerbitkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, UU ini tidak menjadi tidak berfungsi jika tidak dibarengi dengan keiinginan dari para penegak hukum untuk menjalankan UU tersebut.

Posisi Indonesia sendiri sebenarnya bukan hanya sebagai negara pemakai tetapi sudah berubah menjadi negara produsen, terbukti dengan ditemukannya beberapa pabrik-pabrik yang mampu memproduksi dengan skala besar dalam beberapa tahun terakhir ini.

Selain digunakan untuk keperluan dan peredaran dalam negeri, bahan-bahan narkotika ini juga diedarkan ke Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper