Kabar24.com, BOSTON— Layanan taksi Uber kembali mendapat keberatan dari pengelola taksi setempat, karena dipandang mendapat kemudahan lebih dari pemerintah lokal. Kali ini terjadi di Boston, AS.
Para pengemudi taksi Boston menuding pemerintah setempat melanggar hak konstitusional mereka dengan memberikan izin kepada Uber Technologies Inc. dan layanan ride-sharing lainnya untuk beroperasi di kota tersebut. Bloomberg melaporkan Sabtu (17/1/2015), gugatan telah diajukan kepada Uber oleh Boston Taxi Owners Association.
Penggugat mengatakan pemerintah kota tidak mengharuskan beberapa persyaratan dilakukan Uber, seperti yang diwajibkan kepada pengemudi taksi lainnya. Tahun lalu, para pengemudi taksi di Chicago mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan setempat melawan Uber, Lyft Inc., dan beberapa layanan serupa.
Wilayah Asia juga mendapati keluhan yang sama. Bulan ini, Kementerian Transportasi China melarang kendaraan pribadi dioperasikan sebagai jasa taksi tidak resmi lewat aplikasi mobile.
Boston dan sejumlah kota lainnya mengharuskan pemilik taksi membeli lisensi operasional yang dikenal sebagai medallion, yang harganya mencapai ratusan ribu dolar. Mereka juga hanya diizinkan mengemudikan mobil yang sudah disepakati dan menggunakan tarif yang ditetapkan pemerintah kota.
Para penggugat menginginkan pengadilan menjatuhkan putusan yang memaksa pemerintah menjalankan regulasi yang sama kepada tiap layanan taksi. (Bisnis.com)