Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: DPR Desak KPK Percepat Kasus Komjen Budi Gunawan

DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum Komjen Pol Budi Gunawan agar Presiden Joko Widodo bisa segera menindaklanjuti pencalonan Budi sebagai kapolri.
Bambang Soesatyo/Antara
Bambang Soesatyo/Antara

Bisnis.com, Jakarta - DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum Komjen Pol Budi Gunawan agar Presiden Joko Widodo bisa segera menindaklanjuti pencalonan Budi sebagai kapolri.

Bambang Soesatyo, Anggota DPR Komisi III, mengatakan KPK harus segera menindaklanjuti kasus Budi Gunawan setelah menetapkannya sebagai tersangka. "Semua itu agar status hukumnya segera jelas karena DPR melalui Komisi III sudah memberi persetujuan," katanya, Jumat (16/1/2015).

Dengan demikian, lanjutnya, presiden bisa segera menindaklanjuti pencalonan Budi. "Saat ini, penetapan tersangka untuk Budi membuahkan dilema untuk presiden. Tapi kalau memang usul-usul dilaksanakan, ya dilantik saja. Nanti hukum jalan terus. Tidak boleh ada hamnbatan penyelesaian kasus."

Menurutnya, untuk mengakhiri polemik pencalonan Budi sebagai calon tunggal kapolri bisa menggunakan mekanisme pengadilan. "Jadi pengadilan juga bisa segera mengambil sikap terkait sangkaan KPK."

Selain itu, Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, memberikan sejumlah risiko perihal molornya pelantikan Budi a.l. akan berefek buruk untuk institusi polri. "Presiden berharap DPR segera menuntaskannya, selanjutnya terserah presiden.  Ingin menunda pelantikanatau enggak."

Namun, jika presiden ingin menunggu pelantikan hingga proses hukum KPK tuntas, presiden bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) kapolri. "Jenderal Pol Sutarman kan sudah diberhentikan. Tapi Plt enggak boleh lama-lama," katanya.

Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, berharap penahanan Budi yang akan dilakukan KPK bukan hasil dari potret buram politisasi calon kapolri. "Saya kira penahanan akan dilakukan sudah diatur dalam KUHP. Dan kita berharap penegakan hukum tidak ada upaya politisasi. Jangan sampai ada pembunuhan karakter."

Untuk saat ini, DPR tidak akan mengintervensi kewenangan di presiden. "Biar saat ini keputusan menjadi kewenangan bulat presiden," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper