Kabar24.com, JAKARTA -- Bola panas pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru sedang mengarah ke Presiden Jokowi.
Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, jika Presiden Jokowi bersikeras melantik Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, menjadi Kapolri.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono dalam siaran pers yang diterima Bisnis di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
"ICJR telah menyiapkan langkah– langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK," tulis pernyataan tersebut.
Menurut ICJR, jika Presiden Jokowi tetap melantik dan mengesahkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden Jokowi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaran negara, azas keterbukaan, azas profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.
"ICJR memandang langkah Presiden Joko Widodo soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tukasnya.