Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Abraham Samad Sesumbar akan Tahan Komjen Budi Gunawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tak gentar dan akan menahan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan/Antara
Tersangka KPK Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

 

Bisnis.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tak gentar dan akan menahan Komjen Pol. Budi Gunawan.

"Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan," ungkap Abraham, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2015).

Namun penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50%. Menurutnya, SOP alias standard operating procedure di KPK adalah ketika seseorang sudah jadi tersangka, dan pemberkasannya sudah hampir 50%, dia pasti ditahan.

Insyaallah sehingga teman-temang tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," ungkap Abraham.

Dia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sangat kuat.

"Tradisi di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita tidak minimal dua alat bukti, tetapi selalu lebih. Oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti," tambah Abraham.

Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, insyaallah dan alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satupun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," tuturnya.

Rapat paripurna DPR menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, sehingga tinggal menunggu pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1/2015) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Padahal pada KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak 12 Januari 2015.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Newswire/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper