Kabar24.com, JAKARTA— Relawan Salam 2 Jari mendatangi Gedung KPK untuk mendukung KPK sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Indonesia.
SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Paripurna DPR Setuju Budi Gunawan Kapolri
"Kami mengambil langkah cepat dan tegas terkait Budi Gunawan, kalau sudah menjadi kepala Kepolisian Indonesia maka kewenangannya besar, berotensi menghambat proses penegakan hukum. Kami ingin mendesak KPK mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Sekretaris Jenderal Transparasi Internasional Indonesia, Dadang Trisasongko, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Trisasongko datang bersama sejumlah relawan antara lain artis Olga Lydia, penyanyi Jflow, aktivis Kontras Hariz Azhar, peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, sutradara Joko Anwar dan Nia Dinata, aktivis Fadjroel Rachman, pastor Benny Soesatyo Pr, dan sejumlah relawan lain.
Penyanyi Jflow lalu membacakan surat terbuka untuk Jokowi.
"Jika Bapak tidak mencabut pencalonan kepala Kepolisian Indonesia, melalui surat ini, kami sebagai relawan Salam 2 Jari menyatakan akan turun ke jalan dan meminta KPK segera menuntaskan kasus pidana di balik rekening gendut," kata Jflow.
Sedangkan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak, bahkan menyatakan bahwa bila Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Indonesia, maka Jokowi sudah batal wudhu.
"Bagi saya, bila Jokowi tetap ngotot mengangkat Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Indonesia, Jokowi sudah batal wudhu sebagai imam pemerintahan yang bersih, sebagai imam pemberantasan korupsi. Maka saya berdiri di belakang pimpinan KPK, kami mengajak berjamaah lawan korupsi," kata Simanjuntak.
Sedangkan Benny Soesatyo Pr meminta Gunawan segera ditangkap.
"Kami meminta Budi Gunawan ditangkap segera. Hanya itu yang bisa menyelamatkan. Saatnya teman-teman untuk berkata kita lawan korupsi karena merusak adab publik. Ini saatnya kita datang karena berdiri masih punya hati. Satu kata lawan! Tangkap! Kita satu kata bersama KPK," tegas Benny.
Para relawan tersebut pun diterima langsung pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja.
"Kita tidak pernah meningkatkan seseorang menjadi tersangka, kita tidak hanya punya dua alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satupun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," kata Abraham.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Relawan Salam 2 Jari Desak Jokowi Batalkan Pencalonan Budi Gunawan
CALON KAPOLRI TERSANGKA: Abraham Samad Pastikan Budi Gunawan Disidang