Bisnis.com, JAKARTA--Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan, mengatakan pemerintah sedang mengkaji perlindungan produk warisan budaya nasional, seperti batik dengan menghentikan impor tekstil batik cetak dengan corak khas Indonesia.
"Kami sedang mengemas produk warisan budaya, seperti batik, tenun ikat, dan songket agar dapat dilindungi dari impor produk serupa," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Rachmat menuturkan impor produk tekstil batik cetak telah mematikan industri batik dalam negeri, karena dijual dengan harga yang lebih murah. Pasalnya, batik cetak diproduksi secara masal, dengan teknologi percetakan yang dapat menekan biaya produksi.
Menurutnya, pemerintah perlu melindungi motif batik khas Indonesia, agar tidak diklaim oleh negara lain. Dengan begitu, pelaku industri batik dalam negeri dapat meningkatkan nilai jualnya, karena tidak harus bersaing dengan industri batik cetak yang dijual dengan harga murah.
"Kementerian Perdagangan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar penghentian impor batik cetak itu bisa dilakukan tahun ini," ujarnya.
Dia yakin kebijakan pemerintah untuk melindungi industri batik nasional itu tidak akan disengketakan oleh World Trade Organization (WTO) apabila ada negara lain yang mempermasalahkannya.