Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada dan APBN P 2015

DPR memastikan pembahasan RUU Pilkada dan penetapan APBN Perubahan 2015 tuntas pada periode masa sidang II menyusul urgensi penetapan ketiga beleid itu.
Anggota DPR bersiap mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12)./Antara
Anggota DPR bersiap mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--DPR memastikan pembahasan RUU Pilkada dan penetapan APBN Perubahan 2015 tuntas pada periode masa sidang II menyusul urgensi penetapan ketiga beleid itu.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan perppu pilkada akan segera dibahas mengingat pemilihan umum kepala daerah akan diselenggarakan pada akhir 2015. Perppu itu substansinya ada dua, Perppu No. 1 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 tentang perubahan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah

"DPR akan memprioritaskan dua perppu terkait dengan pilkada dan APBN P 2015," katanya dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang II periode 2014-2015 dI Kompleks Gedung Parlemen, Senin (12/1/2015).

Setnov yakin, DPR bisa menuntaskan pembahasan perppu sebelum masa sidang berakhir pada 18 Februari 2015. Pada dasarnya, DPR ingin seluruh aturan tuntas sebelum pilkada serentak di Tanah Air diselenggarakan. "Itu komitmen kami. Semua sudah siap. Seluruh fraksi juga sudah mengajukan nama-nama untuk masuk ke komisi," katanya.

Selain dua beleid itu, kata Setnov, DPR juga maraton membahas RAPBN P Tahun Anggaran 2015. "Untuk itu, pemerintah diminta mengajukan APBN P 2015. Itu harus segera disusun karena APBN memerlukan perubahan. APBN 2015 disusun pada masa peralihan dan hanya bersifat baseline dengan maksud memberikan ruang kepada pemerintahan baru untuk dapat melakukan perubahan dengan memasukkan program prioritas."

Perihal kebijakan itu, paparnya, komisi-komisi diminta aktif mengkritisi RAPBN P terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur, dan pengurangan defisit anggaran. "Pimpinan DPR berharap banggar dan komisi terkait bisa segera melakukan pembahasan paling lama satu bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Tata Tertib DPR."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper