Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral era Jero Wacik, Waryono Karno, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Waryono akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM.
"WK (Waryono Karno) diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Seperti diketahui, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.