Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP AKIL MOCHTAR: Thomson Situmeang Bantah Diperiksa KPK

Konsultan Hukum, Thomson Situmeang membantah bahwa dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Akil Mochtar/JIBI
Akil Mochtar/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-- Konsultan Hukum, Thomson Situmeang membantah bahwa dirinya telah diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana suap kepada ‎mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.‎

"Diperiksa cepat sekali. Ini sudah keluar, tidak ada pemeriksaan," tutur Thomson di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Padahal berdasarkan jadwal tim penyidik KPK, Thomson dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang terkait perkara dugaan tindak pidana suap terhadap Akil Mochtar.

"Diperiksa untuk tersangka RBS," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang yang pada waktu itu digugat.

Akil terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis 'Angkutan Batu Bara'.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

34 Kg Ganja Disita dari Sopir Angkutan Umum

PGG & Sinar Mas Bangun 100 Rumah untuk Pendeta di Papua

Setahun, Sumsel Ekspor 500 Ton Kodok Hijau


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper