Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti, Kejagung Tutupi SP3 Setya Novanto Sejak 2003

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menutup-nutupi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto, sejak tahun 2003 sampai saat ini.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menutup-nutupi Su‎rat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ketua DPR, Setya Novanto, sejak tahun 2003 sampai saat ini.

SP3 Setya Novanto selaku mantan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) telah diterbitkan Kejagung pada tanggal 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar pada tahun 1999.

“Hadiah” ‎SP3 Kejagung untuk Setya Novanto terungkap saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Rabu, 8 Januari 2015 dengan hakim tunggal Swandi.

Dalam perkara tersebut, masih ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan pihak Kejagung selain Setya Novanto selaku mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yaitu mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng dan Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan. Ketiga nama tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan mantan Gubernur Bank Indonesia, Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin selaku Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam siaran pers yang diterima Bisnis di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

"Rekor Kejaksaan Agung tutupi SP3 Setya Novanto dan telantarkan status tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi cassie Bank Bali selama 11 tahun dan untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3," tuturnya.

Mendesak

Boyamin mendesak pihak Kejagung untuk membuka kembali SP3 Setya Novanto. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sahril Sabirin dan putusan Kasasi Pande Lubis telah disebutkan dalam pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.

"Untuk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali untuk dibawa ke pengadilan dan juga Tanri Abeng dibawa ke pengadilan," kata Boyamin.

‎Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada tahun 1999 ditangani Kejaksaan Agung sejak tahun 2001 silam.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar ‎tersebut, menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Ahok: Batas Usia Kendaraan Masih Dikaji

AIRASIA TERBANG ILEGAL: KPK Desak Jonan Selesaikan Investigasi

Alasan Pengusaha Angkutan Tak Turunkan Tarif Meski Harga BBM Turun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper