Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AIRASIA TERBANG ILEGAL: KPK Desak Jonan Selesaikan Investigasi

KPK mendesak Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, mempercepat laporan hasil investigasi inspektorat khusus yang telah dibentuknya untuk menelusuri perizinan penerbangan ilegal maskapai AirAsia QZ-8501 rute Surabaya-Singapura.
Ilustrasi-counter AirAsia di Bandara Internasional Changi Singapura/Reuters
Ilustrasi-counter AirAsia di Bandara Internasional Changi Singapura/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA— KPK mendesak Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, mempercepat laporan hasil investigasi inspektorat khusus yang telah dibentuknya untuk menelusuri perizinan penerbangan ilegal maskapai AirAsia QZ-8501 rute Surabaya-Singapura.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, setelah KPK mendapat hasil investigasi tersebut, pihaknya dapat menyimpulkan apakah kecelakaan AirAsia QZ-8501 terkait kesalahan administrasi penerbangan atau karena penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin rute.

Bambang menegaskan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan rute AirAsia tersebut oleh penyelenggara negara, maka KPK dapat menyelidikinya. KPK bisa menjerat dengan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menunggu bahan yang akan dikirimkan Pak Menteri Jonan, yaitu hasil investigasi dari inspektorat khususnya terkait yang selama ini dibicarakan di media, soal perizinan [enerbangan] mungkin,” tutur Bambang Widjojanto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Dijelaskan, KPK sudah berkomunikasi dengan Ignatius Jonan untuk memberikan bantuan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengungkap adanya praktik korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

”Saya sudah komunikasi dengan Pak Jonan, dalam komunikasi itu disepakati bahwa Pak Jonan akan dibantu dan meminta bantuan KPK,” kata Bambang.

Dia berjanji pihak KPK akan menindaklanjuti laporan hasil investigasi dari inspektorat khusus yang dibentuk Jonan setelah KPK menerima laporan tersebut. Namun, dia menegaskan KPK hanya dapat menelusuri dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

“Skupnya belum dijelaskan karena bagi KPK bagus untuk menerima dulu hasilnya yang akan dikirim kepada KPK. Kita akan coba nanti untuk menindaklanjutinya,” ujar Bambang.

Dikatakan, jika tidak ada penyalahgunaan kewenangan pada perizinan ilegal maskapai AirAsia tersebut, maka KPK tidak dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Kalau tidak ada penyelenggara negaranya, KPK tidak bisa,” tukas Bambang. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Ahok: Batas Usia Kendaraan Masih Dikaji

PIALA ASIA 2015: Ini Jadwal Pertandingan Grup A, B, C, D

Peserta Reli Dakar Tewas Gara-gara Dehidrasi

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper