Kabar24.com, DENPASAR - Pengaduan konsumen yang diadukan melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali sangat beragam selama tahun 2014.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya mengungkapkan sepanjang 2014, jumlah pengaduan konsumen meningkat jika dibandingkan dengan 2013. Selain itu juga mulai ada keberanian konsumen di Bali untuk mengadukan persoalan masalah perlindungan konsumen.
“Dari data yang dihimpun oleh bagian hukum dan pengaduan sepanjang 2014, jumlah pengaduannya sebanyak 476 kasus, sedangkan pada 2013 tercatat 338 kasus,” kata Armaya, Jumat (2/1/2015).
Armaya menambahkan dari 10 jenis kasus, pengaduan pelayanan PLN yang tercatat 130 kasus merupakan paling tinggi dibandingkan dengan kasus lainnya. Yang diadukan adalah masalah pemadaman listrik, biaya tagihan listrik pasca bayar yang tidak transparan, serta tidak ada kepastian biaya, waktu,dan standar dalam penyambungan listrik baru.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan PLN distribusi Bali masih buruk. Tentunya pelayanan PLN perlu diperbaiki dan dikaji lagi agar lebih baik dan tidak banyak pengaduan. “PLN Bali harus berbenah ke arah yang lebih baik,” paparnya.
Selain kasus pelayanan PLN, 9 kasus lainnya yaitu penipuan investasi, pelayanan lessing (finance), pelayanan BPJS kesehatan, pelayanan PDAM, pelayanan E-Commerce, pelayanan Angkasa Pura, pelayanan Perumahan, pelayanan rumah sakit, dan pelayanan MLM.
Benny Haryono, Koordinator Bagian Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada pihak pelaku usaha yang mana kasus tersebut diadukan sehingga ada upaya perbaikan layanan.
“Jika dari kasus-kasus tersebut tidak bisa dimediasi antara pelaku usaha dengan konsuman, kami akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum,” ujar Benny.