Bisnis.com, TOKYO– Setelah melalui serangkaian pertemuan, parlemen Jepang yang dikuasai koalisi pendukung Perdana Menteri Shinzo Abe akhirnya menyepakati pajak korporasi akan dipangkas per April 2015 mendatang.
Partai pengusung Abe, Liberal Democratic Party mengungkapkan bahwa pajak korporasi akan dipangkas total 3,29 persentase poin dalam dua tahun mendatang, dan akan dimulai dengan pemangkasan sebesar 2,51 persentase poin pada April 2015.
Dengan pemangkasan sebesar 2,51 persentase poin, korporasi-korporasi Jepang dapat menikmati pajak lebih rendah yaitu di tingkat 32,1%. Adapun pemangkasan berikutnya sebesar 0,78% akan ditetapkan pada tahun berikutnya.
“Dengan pemangkasan pajak ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan dapat mengubah pola penggunaan dana dan investasi mereka. Kami memberi insentif pajak untuk mendorong peningkatan upah,” ungkap dewan parlemen yang memimpin sidang pajak, Takeshi Noda di Tokyo, Selasa (30/12/2014).
Noda mengungkapkan, berdasarkan perhitungan panel di parlemen, keputusan pemangkasan pajak korporasi dalam dua tahun ke depan akan setara dengan pendapatan negara sebesar 400 miliar yen atau setara US$3,32 miliar.
Menyiasati kehilangan dana tersebut, parlemen menyatakan siap mengelola bujet negara sebaik mungkin dan memperluas pendapatan pajak lain negara itu yang memang melampaui target beberapa tahun terakhir.
Pemangkasan pajak korporasi ini menyusul kesepakatan parlemen Jepang atas stimulus sebesar 3,5 triliun pada akhir pekan lalu. Stimulus tersebut akan digunakan pemerintah untuk menyubsidi belanja rumah tangga dan membangun sejumlah distrik di negara itu.
Adapun, Pemerintah Jepang menargetkan pajak korporasi akan berada di bawah 30% dalam beberapa tahun mendatang demi menarik Jepang dari deflasi yang membelit selam 16 tahun terakhir. Awal tahun ini, Abe sempat memangkas sejumlah pajak yang dikenakan pada korporasi, untuk mendorong ekonomi negara yang lumpuh setelah gempa bumi 2012 lalu.
Jika dibandingkan dengan negara maju dunia lainnya, pajak Negeri Sakura saat ini 34,6% merupakan yang tertinggi. Negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada umumnya menetapkan pajak korporasi sebesar 25%. (Kabar24.com)