Kabar24.com, JAKARTA - Polri mengharapkan anggaran penyidikan kasus dapat dinaikkan, sehingga tidak ada lagi pungutan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus yang diadukan ke polisi.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan anggaran yang tersedia selama ini tidak cukup untuk menyelesaikan kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
"Pada 2014 anggaran penyidikan Rp904 miliar dan hanya cukup untuk menyelesaikan 86.842 perkara," ujarnya, Selasa (30/12/2014).
Namun, sepanjang tahun ini, Polri mampu menyelesaikan 281.983 perkara dari 499.085 perkara yang dilaporkan.
"Berarti ini kan ada kasus yang diselesaikan tidak dengan uang negara tapi kesepakatan anggota dengan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan anggaran penyidikan cenderung menurun. Pada 2013 Polri mendapatkan alokasi dana penyidikan Rp933 miliar untuk menyelesaikan 89.623 perkara.
Namun, jumlah perkara yang masuk pada tahun kemarin sebanyak 304.354 kasus dan yang mampu diselesaikan oleh Polri ialah 181.738 kasus.
"Meskipun memang tidak semua tercover anggaran namun jumlah penyelesaian kasus tahun ini naik 55,2% dari tahun lalu," papar Sutarman.
Berdasarkan hal tersebut, Sutarman berharap ada skema lain yang bisa dilakukan untuk persoalan anggaran penyidikan yang sangat terbatas tersebut.
Dengan demikian tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan anggotanya terhadap masyarakat soal penyelesaian kasus.
"Harusnya yang dikeluarin berapa oleh Polri untuk selesaikan kasus yang dibayarkan negara sebesar itu juga," ucapnya.