Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Usaha Masih Jadi Persoalan Daerah

Lembaga Ombudsman Daerah (DIY) mensinyalir sejumlah persoalan di daerah belum terselesaikan dengan baik khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perizinan.
Kota Yogyakarta. Perizinan usaha masih jadi persoalan daerah/JIBI
Kota Yogyakarta. Perizinan usaha masih jadi persoalan daerah/JIBI

Kabar24.com, YOGYAKARTA--Lembaga Ombudsman Daerah (DIY) mensinyalir sejumlah persoalan di daerah belum terselesaikan dengan baik khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perizinan.

Mukhsin Achmad, Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, mencontohkan persoalan di bidang perizinan yang terjadi di Kabupaten Sleman dan sejumlah daerah lainnya.

“Banyak yang belum tertib. Seperti masalah tower, peternakan ayam, dan perhotelan. Misalnya ada persoalan dengan warga, warga komplain, tetapi izinnya sudah keluar. Atau, Ada towertidak berizin, tetapi Pemda tidak mau merobohkan tower tersebut,” ujarnya kepada JIBI di sela-sela acara Refleksi Akhir Periode Ombudsman di Kompleks DPRD DIY, Selasa (23/12/2014).

Berdasarkan data Ombudsman, jumlah aduan yang diterima selama kurun 2012 – 2014 mencapai 601 aduan. Bidang yang paling banyak dilaporkan yakni kesehatan (166 aduan atau 27,62%), disusul dengan pendidikan (79 aduan atau 13,14%), pertanahan (68 aduan atau 11,31%), bantuan sosial (64 aduan atau 10,64%), perizinan (53 aduan atau 8,81%), kepegawaian/ketenagakerjaan (39 aduan atau 6,48%), dan kependudukan (24 aduan atau 3,99%).

Bidang lainnya yang banyak diadukan antara lain pemerintahan, kesejahteraan sosial, retribusi dan perpajakan, serta kebijakan daerah.

Ppengabaian hak merupakan indikasi pelanggaran yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Jumlah aduan atas indikasi pengabaian hak mencapai 225 aduan atau sekitar 21,32% dari total 601 aduan.

Selanjutnya jenis pelanggaran yang juga banyak diadukan antara lain penyimpangan prosedur (86 aduan atau 15,44%), pungutan liar atau praktek korupsi, kolusi, nepotisme (38 aduan atau 11,76%), dan tindakan kesewenang-wenangan (43 aduan atau 11,03%).

Di sisi lain, pihaknya juga menerima laporan aduan atas indikasi jenis pelanggaran lainnya seperti diskriminasi pelayanan, tidak melakukan pelayanan, nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, dan pengabaian informasi.

Pemerintah kabupaten/kota merupakan institusi yang paling banyak diadukan. Dari total 601 aduan yang masuk, sebanyak 164 (41,18%) di antaranya mengadukan lembaga pemerintahan di daerah tingkat dua.

Kemudian, berturut-turut disusul oleh instansi vertikal, pemerintahan desa/kelurahan, sekolah, RSUD/puskesmas, badan pertanahan, pemerintah provinsi, BUMD/BUMN, dan penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper