Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno selama 20 hari ke depan.
Waryono Karno merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM yang baru ditahan oleh KPK, kendati sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelum ditahan KPK, Waryono juga sempat diperiksa tim penyidik KPK sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 20.50 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan khas KPK berwarna oranye.
"Lillahi ta'ala saja, saya pasrah saja," tutur Waryono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas. Namun, meski sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Waryono belum juga ditahan KPK.