Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Desak Kasus Cassie Bank Bali Dibuka Lagi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung karena telah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Djoko Tjandra/Worldpress
Djoko Tjandra/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung karena telah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan perkara cassie Bank Bali tersebut telah ‎merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar dan diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto

‎Sidang perdana tersebut, menurut Boyamin, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (18/12/2014) pukul 12.30 WIB. 

Boyamin meyakini politisi Partai Golkar Setya Novanto terlibat dalam perkara tersebut. Pasalnya‎ nama Setya Novanto disebut-sebut dalam dakwaan Djoko S. Chandra yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dan saat ini menjadi buronan negara. 
‎ 
"Jadwal sidang perdana gugatan praperadilan oleh MAKI kepada Jaksa Agung dalam perkara tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali yang diduga melibatkan Setya Novanto dan kawan-kawan," tutur Boyamin di Jakarta, Rabu (17/12). 

‎Boyamin menuturkan, tujuan dirinya melakukan gugatan praperadilan yaitu agar hakim memberikan perintah kepada Jaksa Agung untuk membuka kembali perkara korupsi cassie Bank Bali dan segera menetapkan tersangka kepada nama-nama yang telah disebut dalam dakwaan Djoko S Chandra. 
‎ 
"‎Dengan segera menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disebut dalam dakwaan Djoko Chandra sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan korupsi perkara cassie Bank Bali," tukas Boyamin.‎ 

Untuk diketahui, ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 1999 ditangani pihak Kejaksaan Agung sejak 2001 silam. 

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp904,64 miliar ‎tersebut telah menyisakan beberapa tersangka yang sampai saat ini kasusnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. 

Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, pemilik Bank Bali Rudi Ramli dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.‎ 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper