Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sharp dan Sanken Berebut Paten Dispenser

PT Sharp Electronics Indonesia meminta pembatalan hak paten No. IDS000001292 berjudul dispenser air dengan alur pengisian ganda yang bekerja secara otomatis milik PT Sanken Argadwija.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—PT Sharp Electronics Indonesia meminta pembatalan hak paten No. IDS000001292 berjudul dispenser air dengan alur pengisian ganda yang bekerja secara otomatis milik PT Sanken Argadwija.

Kuasa hukum PT Sharp Electronics Indonesia Dini C. Tobing mengklaim kliennya berkepentingan untuk mengajukan gugatan pada paten yang telah didaftarkan pada 8 Oktober 2014 tersebut. Sharp yang juga menjual produk serupa telah dirugikan atas pendaftaran paten dispenser.

“Kami menggugat Sanken karena paten yang mereka daftarkan tidak mempunyai unsur kebaruan atau lack of novelty,” kata Dini yang ditemui seusai persidangan, Selasa (16/12/2014).

Dia menjelaskan teknologi yang ditemukan oleh Arie Ariyandi pada 2 November 2011 dan diumumkan pada 2 April 2012 tersebut telah diungkapkan sebelumnya. Sharp mengajukan 13 dokumen pembanding bahwa paten tersebut sebelumnya telah diumumkan di China, Kanada, maupun Amerika Serikat.

Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 14/2001 tentang Paten menjelaskan bahwa invensi atau penemuan dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Paten dispenser milik Sanken, lanjutnya, juga bertentangan dengan Pasal 21 UU Paten karena tidak mempunyai kesatuan invensi dalam setiap klaim patennya. Sanken memiliki 14 klaim turunan dalam paten sederhana yang telah didaftarkan.

Sharp selama ini telah mendistribusikan produk dispenser tipe SWD-77EH-BK dengan galon atas dan bawah yang diimpor dari China. Sehubungan dengan hal tersebut Sanken mengirimkan dua surat somasi untuk menghentikan penjualan dispenser tersebut dengan alasan pelanggaran hak paten.

Somasi tersebut dikirim pada 19 Maret 2014 dan 14 April 2014. Kendati Sharp juga telah menanggapi somasi tersebut Sanken justru membuat laporan polisi atas tuduhan tindak pidana pelanggaran paten.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung memanggil dan memeriksa karyawan Sharp bidang penjualan dan logistik. Selain itu, Direktur Utama Sharp Indonesia Fumihiro Irie juga turut diperiksa.

Kepolisian juga melakukan penggeledahan di pabrik Sharp di Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 13 Agustus 2014.

Dalam petitumnya, Sharp meminta majelis membatalkan sertifikat paten sederhana IDS000001292 milik Sanken dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk mengumumkan dan mencoret dari Daftar Umum Paten.

Secara terpisah, kuasa hukum Sanken Marthen Pongrekun mengatakan Sharp tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatalan paten. Gugatan tersebut dinilai kabur dan kekurangan pihak karena seharusnya penggugat menjadikan Ditjen HKI sebagai turut tergugat.

“Penggugat sendiri mengakui bahwa produk invensi tergugat tidak bertentangan dengan invensi produk yang diimpor dan dijual penggugat di pasaran,” kata Marthen dalam berkas jawabannya.

Ketua majelis hakim Syaiful Arief mengatakan perkara yang terdaftar dengan No. 64/Pdt.Sus/PATEN/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini harus diputus dalam waktu 180 hari sejak gugatan diajukan pada 8 Oktober 2014.

“Sengketa ini akan memasuki tahap pembuktian pada 6 Januari 2015 mendatang. Kami akan perintahkan untuk memanggil tergugat pada persidangan mendatang agar bisa mengajukan bukti,” kata Syaiful di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper