Kabar24.com, JAKARTA--Kalangan DPR memberi dukungan terhadap penolakan grasi hukuman mati untuk napi narkoba.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menegaskan dukungannya terhadap hukuman mati terhadap 64 narapidana narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah melakukan kejahatan luar biasa.
Menurutnya, kejahatan narkoba, teroris, korupsi, pembunuhan dan pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa. Atas kejahatan yang luar biasa.
Hukumannya, ujar dia, juga harus luar biasa.
“Saya mendukung hukuman mati. Pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 24 juta orang dan dampaknya pasti luar biasa luas bagi generasi bangsa ini, bahkan termasuk darurat nasional," ujar Masinton di Gedung MPR, Senin (15/12).
Apalagi, lanjutnya, penduduk Indonesia yang besar pasti akan menjadi potensi pasar empuk barang haram tersebut sehingga hukum harus ditegakkan.
Masinton menilai langkah Presiden Jokowi sangat tepat dalam situasi sekarang ini karena peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi konstitusi telah mengatur bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah khususnya warga negara, yang jiwa dan masa depannya terancam akibat narkoba, ujarnya.
Kendati demikian, penegakan hukum itu, lanjut Masinton, harus dibarengi dengan perbaikan dan evaluasi kinerja hakim, proses peradilan termasuk rekrutmen hakim dan sebagainya.
“Kita harus melakukan pembenahan terhadap sistem peradilan yang ada, mengingat vonis tanpa pembenahan juga berbahaya, agar hukum tidak mandul,” ujarnya.