Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: 7 Perusahaan di Malang Ajukan Penangguhan

Sebanyak 7 perusahaan di Kab. Malang, Jawa Timur, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 karena dinilai memberatkan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MALANG - Sebanyak 7 perusahaan di Kab. Malang, Jawa Timur, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 karena dinilai memberatkan.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan 7 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, alas kaki, dan garmen.

“Jadi semua yang mengajukan pengajuan merupakan industri padat karya,” kata Samuel Molindo di Malang, Jumat (12/12/2014).

Karena itulah, asosiasi minta agar Pemkab Malang mempermudah prosedur penangguhan UMK. Intinya, proses penangguhan upah jangan menggunakan prosedur normatif.

Jika menggunakan prosedur normatif, maka akan memberatkan perusahaan karena harus membayar biaya audit yang tidak kecil. “Tampaknya, pemda juga akomodatif terhadap usul asosiasi,” ujarnya.

Namun, Apindo juga minta anggotanya yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2015 sebesar Rp1,960 juta, tetap menaikkan upah buruh mereka sesuai dengan kemampuan.

Dengan begitu, maka perusahaan dinilai positif oleh pekerjanya maupun pemda karena dianggap mempunyai iktikad baik menaikkan upah buruh.

Jika pun mereka meminta penangguhan, mestinya cukup dengan syarat ada perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Yang sebenarnya juga berat, kata dia, industri rokok. Jika perusahaan rokok (PR) besarnya terpaksa mengurangi pekerjanya, maka kondisi yang lebih berat tentu lebih dialami PR kecil.

Jika PR masih aktif karena permintaan rokok banyak, maka biasanya gaji pekerja lebih tinggi dari UMK. Namun jika permintaan sepi, biasanya mereka lebih meliburkan pekerjanya.

Hal itu tidak menjadi masalah karena kebanyakan pekerjanya bukan pegawai tetap, melainkan pekerja yang bekerja jika ada permintaan pasar.

Jika pemda mencari-cari kesalahan PR, maka bisa saja menemukan sejumlah peraturan. Namun jika pemda bersikap keras, dampaknya PR bisa tutup karena tidak memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan normatif.

Yang jelas, Apindo meminta masalah-masalah yang terjadi di perusahaan dikomunikasikan dengan baik dengan pekerja. Dengan begitu, pekerja mengetahui dengan jelas permasalahan yang terjadi di tempat kerja mereka.

Dia memperkirakan, perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2015 jumlahnya akan bertambah.

Hal itu bisa terjadi karena perusahaan yang berkonsultasi ke Apindo terus berdatangan.

“Saran kami, jika perusahaan tidak mampu membayar UMK, setidaknya naikkan upah sesuai dengan tingkat kemampuan perusahaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper