Bisnis.com, JAKARTA—Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa Waryono Karno akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM.
"WK (Waryono Karno) akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/12).
Selain Waryono Karno, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sudarsono dalam kapasitas sebagai saksi dari unsur swasta dalam perkara yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk WK," tukas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas. Namun, meski sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Waryono belum juga ditahan KPK. (Bisnis.com)