Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI HAM 2014: Jokowi Janji Bebaskan Aktivis Eva Bande

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Peringatan Hari HAM se Dunia, di Istana Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) berjanji untuk membebaskan aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande.
Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari HAM 2014 di Yogyakarta. Berjanji bebaskan aktivis HAM Eva Bande/Setkab
Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari HAM 2014 di Yogyakarta. Berjanji bebaskan aktivis HAM Eva Bande/Setkab

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Peringatan Hari HAM se Dunia, di Istana Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) berjanji untuk membebaskan aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande.

Eva Bande menjalani hukuman 4 (empat) tahun penjara sebagai buntut membela para pengunjuk rasa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudar Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga,” kata presiden seperti dilansir laman Setkab, Selasa siang.

Jokowi mengaku memperoleh informasi, bahwa Eva Bande telah menggerakkan petani yang  melawan ketidakadilan. Saat ini, lanjutnya, Eva Bande dalam proses mengajukan permohonan grasi.

“Saya sedang mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut,”  tegasnya.

Namun tentu saja, kata Presiden, grasi Eva Bande harus menunggu proses lebih lanjut, termasuk menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung.

“Tetapi Insya Allah pada peringatan Hari Ibu nanti Saudari Eva Bande moga-moga bisa bebas dan bisa berkumpul dengan suami serta putra-putrinya,” tutur Kepala Negara.

Eva Bande merupakan aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Namun, istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Eva divonis bersalah menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.  Eva dan 2 aktivis petani, dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.

Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara  karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper