Bisnis.com, JAKARTA — PT Pulau Seroja Jaya mengajukan banding setelah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan mengganti kerugian hingga Rp93 miliar kepada PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, perusahaan yang bergerak di industri pelayaran terutama persewaan kapal untuk angkutan komoditas tambang, mengajukan pernyataan banding sejak 19 November 2014 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, kuasa hukum PT Pulau Seroja Jaya (PSJ) Tony Budidjadja belum bisa dimintai komentar. Telepon yang bersangkutan tidak aktif dan pesan singkat dari Bisnis belum mendapatkan respons.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama sebagai para penggugat, Bambang Siswanto mengaku siap menanggapi memori banding yang akan diajukan oleh tergugat.
“Sampai saat ini kami belum menerima memori banding tergugat, tetapi kami siap [menanggapi]. Kami menghormati hak pemohon tersebut,” kata Bambang kepada Bisnis, Senin (8/12/2014).
Dia menambahkan dalam hukum acara perdata tidak diatur batas waktu penyerahan memori banding. Bahkan, memori tersebut bisa disusulkan jika pernyataan sudah dikirimkan ke pengadilan tinggi.
Perkara yang terdaftar dengan No. 520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. tersebut diputus oleh majelis pada 17 November 2014. Majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp93 miliar dengan rincian Rp53 miliar untuk PT Prima Eksekutif dan Rp40 miliar PT Asuransi Mega Pratama. Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.