Bisnis.com, SAN FRANCISO--GlobeRanger Corp meminta pengadilan federal untuk melakukan eksekusi atas putusannya yang menganugerahi perusahaan tersebut senilai US$15 juta.
Perusahaan yang bergerak di bidang perangkat lunak itu telah memenangkan kasus teekait dengan rahasia dagang melawan sebuah perusahaan perangkat lunak lainnya, Software AG.
Berdasarkan berkas Pengadilan, pada 20 November lalu hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan GlobeRanger sekaligus tuntutan ganti rugi senilai US$15 juta. Bloomberg melaporkan dalam lamannya Kamis (4/12/2014).
GlobeRanger mengajukan gugatan terkait dengan penyalahgunaan rahasia dagang yang berhubungan dengan teknologi identifikasi frekuensi radio.
Perusahaan perangkar lunak yang diakuisisi oleh Fujitsu Ltd pada Mei lalu awalnya mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Texas, kemudian memindahkannya ke pengadilan federal pada Maret 2011.
Perusahaan ini menuduh Software AG mendapatkan akses tidak sah ke rahasia dagang milik GlobeRanger, dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan.