Bisnis.com, JAKARTA—Pakar hukum dan tata negara menilai rencana DPR dan DPD dalam mengamandemen UUD 1945 terkait dengan hak dan kewenangan DPD dalam mengemban tugas pokok dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan akan memunculkan dinamika ketatanegaraan di Tanah Air yang sehat.
Jimly Assidiqie, pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar UI, menegaskan dengan adanya kewenangan DPD yang setara dengan DPR akan memunculkan sistem hukum dan ketatanegaraan yang positif.
“Dengan adanya fungsi yang sama antara DPR dan DPD yang akan dituangkan dalam amandemen itu, akan muncul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/11).
Konkretnya, Jimly mencontohkan, dalam menyusun undang-undang (UU). Awalnya, UU disusun dan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Namun, jika salah satu tidak setuju pembahasan itu dilanjutkan, maka DPR dan/atau pemerintah bisa menggandeng DPD untuk melanjutkan pembahasan UU itu. “Karena hak dan kewenangan ketiganya sama dalam menyusun UU.”
Sistem ini, jelas akan memunculkan sistem ketatanegaraan yang sangat sehat. “Jadi kedepan, tidak ada saling kunci seperti saat ini karena ada DPD. DPR mengunci pemerintah atau sebaliknya. Saya sangat mengapresiasi pembahasan itu.”
Seperti diketahui, DPR tidak hanya sepakat membahas UU No. 17/2014 tentang MD3 bersama DPD. Bahkan DPR dan DPD telah sepakat merevisi UUD 1945 terkait hal yang mengatur kewenangan DPD terkait dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan pada Senin (1/12) pukul 09.00 WIB DPD sudah akan membahas revisi UU MD3 melalui badan legislasi (Baleg) dan selanjutnya melakukan amendemen UUD 1945.“Ini akan dilakukan dengan seluruh fraksi baik dari Koalisi Indonesia Hebat [KIH] dan Koalisi Merah Putih [KMP],” katanya.
Kesepakatan amandemen itu, menurutnya, seperti yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013, maupun pasal-pasal lain yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Dalam putusan itu, hakim MK telah memutuskan untuk mengembalikan wewenang DPD dalam hal pembahasan UU.
Lebih lanjut Farouk menegaskan, kesepakatan untuk amendemen UUD 1945 tersebut termasuk terkait dengan penguatan kewenangan DPD maupun yang lain, yang dinilai telah terjadi tumpang tindih serta kekurangtepatan dalam konstitusi yang telah empat kali diamendemen tersebut.