Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran no 10/2014 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintahan menyediakan makanan hasil pertanian lokal.
"Surat edaran itu sudah berlaku jadi mengutamakan makanan-makanan produk dalam negeri, jadi impor-impor itu enggak usah lagi ya," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Yuddy menyiapkan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut berupa sanksi administrasi, mutasi jabatan, penurunan pangkat, penahanan tunjangan kinerja, penahanan gaji ke-13 sampai penurunan jabatan dari pimpinan menjadi staf.
Kebijakan itu merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang digembar-gemborkan oleh presiden Joko Widodo.
Dampak positifnya, mengurangi ancaman penyakit yang kerap melanda pejabat pemerintahan akibat mengkonsumsi asupan makanan dengan kadar gula tinggi seperti kolesterol, tekanan darah tinggi, stroke dan sebagainya.
"Jadi kalau ada sebuah instansi pemerintah yang mengimbau makanan-makanan lokal, sehat, rendah kolesterol, rendah gula kan positif," jelas politikus Hanura tersebut.
Dengan penerapan kebijakan itu, diharapkan petani terangsang untuk bercocok tanam.