Bisnis.com, Jakarta — Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 5 kg via Entikong, Kalimantan Barat. Dari jaringan ini, telah diamankan tiga tersangka yang mengaku sebagai biro pemandu wisata.
Humas Badan Narkotika Nasional Yessi Weningati mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya LFN pada Senin, 24 November 2014 sekitar pukul 09.00 WITA, sesaat setelah masuk ke Entikong dengan menggunakan sebuah mobil, tepatnya di Jalan Raya Sosok Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Setelah itu, petugas menggeledah dan berhasil menyita sabu seberat 5 kg yang disembunyikan dalam ban cadangan. Sabu dikemas dalam 5 bungkus plastik teh warna hijau bergambar ikan dan bertuliskan huruf Tiongkok.
Saat ditangkap, LFN bersama adiknya LLI alias Aseng, yang membantu mengemudikan mobil.
“Kepada petugas, LFN mengaku sebagai pemandu wisata sebuah jasa tour and travel. Pada saat itu pula, dia sedang membawa penumpang rute Pontianak-Kuching,” tuturnya Rabu (26/11/2014).
Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan SLD di dekat sebuah minimarket di jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WITA. LFN diketahui telah beberapa kali mengambil sabu di Kuching Malaysia.