Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan instrumen sanksi pembekuan hingga pencabutan izin trayek angkutan kota yang menaikkan tarif di atas 25%.
Kepala Dishub Makassar Muhammad Sabri mengatakan penyesuaian tarif yang diperbolehkan maksimal 25% seiring dengan penaikan harga BBM bersubsidi.
Menurutnya, penyesuaian tarif itu bahkan telah melalui penghitungan seluruh komponen operasional angkutan umum serta kesepakatan antara Dishub, Organda serta MTI.
"Sehingga jika ada operator yang menaikkan tarif di atas 25% itu, izin trayeknya dibekukan hingga jika perlu kami cabut," katanya saat dihubungi, Ahad (23/11/2014).
Adapun, penyesuaian tarif 25% angkutan umum di Makassar itu menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.000 untuk seluruh trayek dalam kota.
Penetapan secara resmi tarif baru tersebut selanjutnya bakal segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan Wali Kota Makassar.
Selain itu, kata Sabri, penetapan tarif tersebut berlaku secara menyeluruh tanpa ada kesepakatan jalur tertentu.