Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naikkan Tarif Hingga di Atas 25%, Izin Trayek Angkutan Kota di Makassar Bakal Dicabut

Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan instrumen sanksi pembekuan hingga pencabutan izin trayek angkutan kota yang menaikkan tarif di atas 25%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar menyiapkan instrumen sanksi pembekuan hingga pencabutan izin trayek angkutan kota yang menaikkan tarif di atas 25%.

Kepala Dishub Makassar Muhammad Sabri mengatakan penyesuaian tarif yang diperbolehkan maksimal 25% seiring dengan penaikan harga BBM bersubsidi.

Menurutnya, penyesuaian tarif itu bahkan telah melalui penghitungan seluruh komponen operasional angkutan umum serta kesepakatan antara Dishub, Organda serta MTI.

"Sehingga jika ada operator yang menaikkan tarif di atas 25% itu, izin trayeknya dibekukan hingga jika perlu kami cabut," katanya saat dihubungi, Ahad (23/11/2014).

Adapun, penyesuaian tarif 25% angkutan umum di Makassar itu menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.000 untuk seluruh trayek dalam kota.

Penetapan secara resmi tarif baru tersebut selanjutnya bakal segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan Wali Kota Makassar.

Selain itu, kata Sabri, penetapan tarif tersebut berlaku secara menyeluruh tanpa ada kesepakatan jalur tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper