Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo melibatkan KPK dan PPATK dalam proses penyaringan anggota kabinetnya. Namun, kedua lembaga tersebut justru tidak dimanfaatkan ketika Jokowi memilih Jaksa Agung.
Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa tidak ada yang salah dari langkah Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam proses penetapan Jaksa Agung.
JK menegaskan pemerintah harus menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menentukan kapasitas calon pejabat.
“Kita juga menghormati asas praduga tidak bersalah, kita tidak boleh dugaan, harus ada buktinya,” kata Wapres di Bina Graha, Jumat (21/11).
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, usai Kabinet Kerja diumumkan, Presiden memutuskan menggunakan perangkat tim penilai akhir (TPA) dalam menyaring calon pejabat.
Presiden dan Wakil Presiden memimpin TPA dan melibatkan menteri terkait.
Dalam proses tersebut, tim bisa meminta laporan intelejen dan laporan tertutup dari instansi lain mengenai calon pejabat.
“Komitmen Presiden, Kabinet Kerja yang melibatkan KPK dan PPATK. Untuk pejabat lain, ada mekanisme clearence yang dilakukan oleh Presiden. Pada dasarnya, mekanisme TPA,” kata Andi.