Bisnis.com, JAKARTA—PT United Coal Indonesia menawarkan restrukturisasi utang kepada para krediturnya hingga 2 tahun guna melunasi tagihan yang telah diverifikasi sejumlah Rp366 miliar.
Direktur Utama PT United Coal Indonesia (UCI) Taufik Surya Darma menjelaskan kondisi perusahaan kepada para krediturnya. Kemampuan bayar perusahaan hanya bertumpu pada hasil usaha kontraktor.
“Perusahaan tidak mempunyai aset fisik yang jumlahnya signifikan untuk bisa dicairkan secara tunai,” kata Taufik dalam proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, Kamis (20/11/2014).
Dalam proposal tersebut, UCI menawarkan restrukturiasai utang kepada tiga jenis kreditur. Pertama, utang preferen yang terdiri dari kewajiban pembayaran pajak dan gaji karyawan sebesar Rp21 miliar.
Kedua, utang kepada kreditur separatis yakni Bank Mandiri sebesar Rp281 miliar. UCI mengajukan keringanan bunga menjadi 7,5% dan akan membayar Rp125 miliar dari hasil penjualan aset anak usahanya pada Februari 2015. Sisanya, akan dibayar berdasarkan jadwal cicilan.
Ketiga, tagihan kreditur konkuren dibagi menjadi dua kreditur leasing dan kreditur yang tidak memiliki jaminan. Tagihanleasing sebesar Rp24 miliar akan dibayar mulai Januari 2015.
Adapun, utang kreditur tanpa jaminan senilai Rp38 miliar, pembayarannya akan dilakukan dengan tiga skema. Pertama, utang dibawah Rp30 juta akan dibayar paling lambat 2 pekan setelah pengesahan perdamaian (homologasi).
Kedua, utang dengan nominal antara Rp30-60 juta akan dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebanyak Rp20 juta dan sisanya dibayarkan pada bulan selanjutnya.
Ketiga, utang di atas Rp60 juta akan dibayar uang muka sebesar Rp20 juta pada 2 pekan setelah homologasi. UCI akan membayar sebesar 4% dari sisa utang setiap bulan mulai Juli 2015 hingga Juli 2017.
Secara terpisah, kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur Bagus Wicaksono merasa tidak tertarik atas proposal yang ditawarkan karena durasi pembayaran selama 2 tahun dinilai terlalu lama.
“Sebelum proses PKPU ini jatuh tempo UCI sudah 2 tahun, kalau mereka minta 2 tahun lagi utangnya sudah nunggak 4 tahun. Kami minta proposal diperbaiki lagi karena klien membutuhkan dana segar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia menambahkan pembayaran sebesar Rp20 juta sebagai uang muka kepada seluruh kreditur secara sama rata dinilai kurang adil. Menurutnya, pembayaran uang muka tersebut sebesar 50% dari nilai tagihan atau dihitung secara proporsional.
Bagus mewakili CV Exiss Jaya, CV Satria Duta Perdana, dan William Handoko yang merupakan pemohon pailit UCI. Adapun, tagihan masing-masing kreditur konkuren tersebut adalah Rp97 juta, Rp116 juta, dan Rp170 juta.