Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: Ini Daftar Upah Kabupaten & Kota di Surabaya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur, Kamis (20/11/2014), dengan besaran bervariasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur, Kamis (20/11/2014), dengan besaran bervariasi.

Kota Surabaya yang tahun ini menetapkan upah minimum Rp2,2 juta naik 22,7% menjadi Rp2,7 juta pada 2015. Sedangkan Gresik tahun ini menetapkan upah minimum Rp2,19 juta naik 23% menjadi Rp2,7 juta.

Adapun di Sidoarjo upah tahun ini Rp2,19 juta naik menjadi Rp2,7 juta. Pasuruan yang UMK saat ini Rp2,19 juta naik menjadi Rp2,7 juta. Mojokerto upah tahun ini Rp2,05 juta naik menjadi Rp2,69 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan peraturan gubernur tentang upah minimum ditetapkan, Kamis (20/11). “Hari ini juga ditetapkan, biro hukum sedang mempersiapkan,” katanya Kamis petang.

Ketetapan UMKM melalui peraturan gubernur akan berlaku untuk 38 kabupaten/kota. Sehingga angka yang ditetapkan sudah final dan berlaku 2015 mendatang.

Menurutnya bila ada perusahaan yang keberatan atas nilai tersebut bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme berlaku. Penangguhan ini harus diketahui buruh dan diverifikasi dinas.

Direktur Utama Trias Sentosa – produsen plastik film – Sugeng Kurniawan mengatakan setuju dengan ketetapan pemerintah. Namun, pola perhitungan yang memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang akan membebani.

“Kalau inflasi oke, kami bisa menerima. Tapi kalau ada pertumbuhan ekonomi nanti kan akumulasi dalam beberapa tahun yang menjadi beban pengusaha,” kata pimpinan perusahaan yang memiliki 1.000 karyawan ini.

Dia menilai daya saing industri di Indonesia masih bertumpu pada upah buruh murah. Sehingga bila ini tidak diperhatikan lambat laun bisa terjadi pergeseran industri dan penurunan daya saing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper