Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pusat Cabut 237 IUP Di Sumatra

Pemerintah pusat telah mencabut sebanyak 237 izin usaha pertambangan di wilayah Sumatra.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah pusat telah mencabut sebanyak 237 izin usaha pertambangan di wilayah Sumatra yang merupakan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ratusan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut berada di empat provinsi, meliputi Sumatra Selatan (Sumsel) 47 izin, Jambi 111 izin, Bangka Belitung (Babel) 13 izin dan Kepulauan Riau 66 izin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari penataan kegiatan pertambangan minerba di wilayah itu.

“Pencabutan itu terdapat di kabupaten/kota penghasil minerba yang ada di empat provinsi itu. Ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi (Korsup) yang dilakukan secara bersama,” katanya saat monitoring dan evaluasi atas hasil korsup pertambangan minerba di Palembang, Kamis (20/11/2014).

Dia mengemukakan pencabutan izin tidak hanya berlaku bagi sektor pertambangannya, melainkan juga untuk pengangkutan maupun penjualan batu bara.

Secara umum, kata Sukhyar, terdapat 47 IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan batu bara yang telah diterbitkan surat keputusan pencabutan izin.

Menurutnya, selain melakukan pencabutan izin, penataan yang sudah dilakukan pemerintah terhadap IUP minerba itu adalah mengecek status usaha itu apakah sudah clean and clear (CnC) atau belum (non CnC).

Sukhyar mengatakan secara nasional terdapat 4.724 IUP non CnC atau 44,32% dari total IUP sebanyak 10.657.

“Masih banyaknya jumlah IUP non CnC itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia,” katanya.

Pihaknya pun menilai perlu ketegasan untuk penetapan status IUP yang sampai saat ini belum menjadi CnC.

Bahkan, pemerintah sudah memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2014 untuk pemerintah daerah menyelesaikan penataan IUP dan apabila masih ada yang non CnC maka lokasi tambang itu akan ditetapkan menjadi wilayah pencadangan Negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP).

Dia menambahkan Kementerian ESDM sendiri juga sudah melakukan penyederhanaan perizinan dengan memangkas jumlah izin dari 56 menjadi 26 jenis.

“Izin yang kami pangkas itu merupakan izin yang menjadi kewenangan ESDM. Selain itu masih ada izin yang merupakan kewenangan kementerian lain maupun pemda,” ujarnya.

Dengan pemangkasan tersebut maka jumlah total perizinan yang berlaku bisa menjadi 71 jenis dari sebelumnya 101 jenis izin.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan langkah Korsup yang dilakukan KPK dan melibatkan berbagai intansi itu sangat efektif untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Sumsel.

“Sangat terasa sebelum dan sesudah korsup. Penataan itu tidak hanya dari sisi penjualan atau transportasi melainkan juga kepada penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Menurut Alex, Sumsel telah melakukan berbagai upaya untuk menata pertambangan, seperti merekonsiliasi jumlah IUP, melakukan penagihan tunggakan PNBP, mengalihkan domisili NPWP IUP dan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih IUP.

Pemprov juga yakin langkah korsup yang cukup tegas itu tidak membuat minat investasi di sektor minerba jadi turun.

“Justru ini bagus untuk investor karena tidak ada lagi yang berani macem-macem soal izin, aturan mainnya semakin jelas,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper