Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Jaksa Agung HM Prasetyo menggantikan Basrief Arif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 yang dikeluarkan hari ini.
Pelantikan dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdianto, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Mensesneg Pratikno, Ketua MA Hatta Ali, Kepala PPATK M Yusuf, Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan puluhan pejabat lainnya
Seusai pelantikan, Prasetyo menegaskan bahwa ketika dipercaya memimpin Kejaksaan Agung, pihaknya juga telah resmi mundur dari keanggotaan partai Nasional Demokrat. Ia menunjukkan surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Patrice Rio Capella pada pukul 11.00.
"Saya ingin mengabarkan, sesuai komitmen kami, jam 11.00 WIB tadi kami diberhentikan dari anggota Nasdem, partai yang selama ini kami gabung," katanya di Istana Negara, Kamis (20/11/2014).
Prasetyo belum bersedia menjelaskan ketika ditanya program kerja di instansi yang akan dipimpinnya. Ia berkonsentrasi untuk bekerja terutama soal penanganan kasus dugaan korupsi yang selama ini disebut-sebut Kejaksaan Agung melempem menangani kasus tersebut.
"Saya akan ajak teman-teman lebih meningkatkan kinerja. Kita bekerja keras, bekerja dan bekerja. Program nanti disampaikan," jelas anggota DPR tersebut.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Keppres pengangkatan Prasetyo menjadi Jaksa Agung baru keluar pada 20 November 2014 pagi. Seketika itu juga Seskab dan Mensesneg diminta Presiden untuk menyelesaikan segala persyaratan administrasi dan menyiapkan pelantikan pukul 14.00.
"Kami bertemu dengan partai Nasdem. Nasdem memutuskan bersedia memberhentikan dengan hormat," jelas Andi.
Selain pemberhentian Prasetyo dari partai Nasdem, surat tersebut juga menegaskan bahwa partai secara resmi menarik keanggotaan di DPR RI serta tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Untuk PAW dijelaskan dalam surat tersebut akan diproses lebih lanjut.
Mensesneg Pratikno mengatakan, pemilihan Prasetyo menjadi Jaksa Agung karena yang bersangkutan memiliki kompetensi dan amanah untuk memimpin instansi hukum tersebut.