Bisnis.com, JAKARTA—Aktivis anti korupsi menilai terpilihnya HM Prasetyo, politikus Partai Nasdem, sebagai Jaksa Agung periode merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pakar hukum tata negara sekaligus Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril pesimistis bahwa pemberantasan korupsi dan revolusi mental di internal kejaksaan agung akan berjalan maksimal.
“Ini sangat tidak tepat karena jaksa agung yang baru saja ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo merupakan kader parpol,” katanya kepada Bisnis, Kamis (20/11).
Jadi, Oce memprediksi, netralitas dalam bekerja akan sedikit terkontaminasi karena bagaimana pun juga HM Prasetyo adalah kader parpol yang harus tunduk kepada kebijakan parpol. “Sejarah kedekatan dengan petinggi parpol tidak bisa dielakkan,” tegas Oce.
Dengan terganggunya netralitas jaksa agung, HM Prasetyo akan sangat sulit melakukan pemberantasan korupsi di daerah-daerah meski kejaksaan mempunya banyak ‘kaki’ di daerah.
“Padahal, jaksa agung itu sejajar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang menjadi lini depan pemberantasan korupsi dengan kewenangannya melakukan penuntutan,” ujarnya.
Pasal 30 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan mengamanatkan kejaksaan melakukan a.l. penuntutan; penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan.
Menurut Oce, dalam memilih jaksa agung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu berkompromi dengan partai politik pengusungnya.
Diketahui, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyerahkan suara partainya untuk mendukung pemilihan Jokowi saat Pilpres 2014.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan jaksa agung merupakan pembantu presiden. “Jadi setiap penuntutan yang dilakukan oleh jaksa agung akan mengubah citra presiden.”
Citra presiden, paparnya, bisa buruk karena penuntutan yang dilakukan buruk, begitu pula sebaliknya.
“Jadi presiden harus mengawasi kinerja jaksa agung baru yang notabene berasal dari parpol pendukungnya karena ini menyangkut citra,” tutur Benny.
Terkait dengan masih melekatnya jabatan sebagai anggota DPR, Benny meminta Prasetyo untuk segera mengundurkan diri.
“Itu konsekuensi yang harus diambil jika memilih jadi jaksa agung. Hal itu sesuai dengan pasal 21 UU Kejaksaan,” ulasnya.
HM Prasetyo dijadwalkan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai jaksa agung pada Kamis (20/11) pukul 14.00 WIB di Istana Negara.