Bisnis.com, BOGOR- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada Undang-undang yang dilanggar ihwal pelantikan M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo.
Yusril memaparkan bahwa Prasetyo yang kini jadi anggota DPR dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik.
"Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi Prasetyo. Seorang pensiunan jaksa dan anggota parpol bisa saja dilantik jadi Jaksa Agung dan itu tidak melanggar undang-undang," paparnya melalui Blackberry Messenger, Kamis (20/11/2014).
Yusril menambahkan dirinya enggan mengomentari persoalan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat untuk diangkat jadi Jaksa Agung, karena, lanjutnya, hal tersebut adalah kewenangan dan pilihan subyektif presiden.
"Bagus tidaknya kerja Prasetyo sebagai Jaksa Agung belum bisa kita nilai. Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung. Kalau kerjanya ngawur ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya," paparnya.
Seperti diketahui, Prasetyo merupakan salah satu politikus dari Partai Nasional Demokrat yang juga anggota DPR periode 2014-2019. Dia sempat menjabat Jaksa Agung Muda pada 2005-2006.