Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Taksi Dan Angkota Di Kota Malang Diusulkan Naik 17%

Tarif taksi dan angkutan kota (angkota) diusulkan naik 17% bersamaan dengan penaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30,7% per-18 November 2014.

Bisnis.com, MALANG — Tarif taksi dan angkutan kota (angkota) diusulkan naik 17% bersamaan dengan penaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30,7% per-18 November 2014.

Ketua DPC Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Malang Rudy Haryanto Soesamto mengatakan usulan kenaikan tarif sebesar 17% itu telah disampaikan ke Pemkot Malang untuk mendapatkan penetapan.

“Sambil menunggu penetapan tarif baru oleh pemda, terpaksa kami menetapkan secara sepihak penaikan tarif karena biaya operasional kami bersamaan dengan kenaikan BBM,” kata Rudy yang juga pemilik Taksi Citra di Malang, Selasa (18/11/2014).

Karena itulah, dia berharap, pemda secepatnya menetapkan tarif angkota dan taksi sehingga bisa sopir tenang dan masyarakat tidak merasa dikerjai “sopir” dalam penetapan tarif.

Kenaikan tarif sebesar itu, sudah memperhatikan kenaikan angka inflasi dan kenaikan onderdil kendaraan.

Tarif yang lama angkota sebesar Rp3.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Adapun tarif taksi Rp3.600 per km, Rp5.600 untuk buka pintu pertama, dan jasa tunggu Rp30.000 per jam.

Untuk tarif bus, pihaknya masih menunggu rapat dengan DPD Organda Jatim karena pemberlakuan tarif bus bersifat regional bahkan nasional.

Hal itu terjadi karena jurusan bus tidak di dalam kota melainkan antarkota dalam provinsi maupun antarkota antarprovinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Wahyu Setianto meminta sopir maupun pengusaha taksi bisa menahan diri dengan tidak memberlakukan secara sepihak tarif baru untuk angkota dan taksi.

Pihaknya menyadari, dengan adanya penaikan harga BBM, maka otomatis mendongkrak biaya operasional angkutan.

“Tapi saya janji bahwa penetapan tarif baru taksi dan angkota segera ditetapkan. Paling lambat ditetapkan Jumat (21/11/2014),” ujarnya.

Rabu (18/11/2014), pihaknya akan rapat terlebih dulu dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim terkait dengan pembahasan penaikan tarif angkutan bnersamaan dengan penaikan harga BBM.

Menurut dia, dalam menghitung penaikan tarif taksi dan angkota sudah ada rumusnya. Besaran penaikan tarif tersebut tidak bisa mengikuti besaran penaikan harga BBM.

Namun jika tarif angkota dan taksi diusulkan naik 17%, menurut dia, usulan tersebut masih akal karena tidak terlalu besar sehingga memberatkan masyarakat selaku konsumen.

Penaikan tarif sebesar itu memperhatikan angka inflasi serta kenaikan harga suku cadang mobil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper