Bisnis.com, JAKARTA--Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar harus kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan permohonan Antasari berlandaskan hukum yang kuat.
"Menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Suprapto dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (18/11/2014).
Dalam putusan, hakim menilai argumentasi yang dijelaskan Antasari dalam gugatan tidak sesuai dengan fakta.
"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," ujar Suprapto.
Dalam praperadilan tersebut, Antasari mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari membantah telah mengirim SMS ancaman terhadap Nasrudin. SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan hingga Antasari dihukum bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa hingga saat ini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Antasari mengungkapkan kebingungannya.
Menurutnya, meski dalam kasus ini dirinya berdiri sebagai pelapor, tetapi pihak kepolisian tidak pernah memanggil dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Ini hampir empat tahun. Jadi apa kerjaannya selama ini?" ujarnya usai sidang.