Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Mau menyerahkan LHKPN," tutur Basrief di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/11/2014).
Selain menyerahkan LHKPN, menurut Basrief dirinya juga sekaligus akan bersilaturahmi dengan para pimpinan KPK sebagai mitra kerja dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Mau kangen-kangenan," tukas Basrief.
Mantan Jaksa Agung Sambangi KPK
Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Prospek IPO Diuji Pasang Surut Pasar Saham
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

34 menit yang lalu
Daftar Lengkap Paus Gereja Katolik Sepanjang Sejarah

4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
