Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Mau menyerahkan LHKPN," tutur Basrief di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/11/2014).
Selain menyerahkan LHKPN, menurut Basrief dirinya juga sekaligus akan bersilaturahmi dengan para pimpinan KPK sebagai mitra kerja dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Mau kangen-kangenan," tukas Basrief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel