Bisnis.com, JAKARTA--DPR memastikan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU No. 17/2014 tentang MD3 yang akan direvisi sesuai dengan kesepakatan islah antara dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Hal itu ditegaskan oleh Pramono Anung, politisi senior PDIP sekaligus juru runding KIH. "DPD pasti akan kita libatkan karena UU itu juga menyangkut DPD," kata Pramono didampingi Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (17/11/2014).
Pram dan Olly datang tak berselang lama dengan juru runding KMPn Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Keempatnya dijadwalkan akan menandatangani kesepakatan islah KMP dan KIH yang a.l. merevisi UU MD3.
Sesuai dengan kesepakatan tersebut, kedua kubu akan mengadakan rapat bersama dengan membahas a.l. penambahan jumlah kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD) dan menghapus sejumlah pasal berkaitan dengan AKD dalam UU No.17/2014 tentang MD3. "KIH mendapat 21 kursi pimpinan."
Selanjutnya, pengubahan UU MD3 akan dilanjutkan pada pasal 74 pasal 78 hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat karena sudah diatur dalam pasal 194 dan lainnya dalam UU tersebut. "Kita targetkan revisi UU itu tuntas sebelum 5 Desember 2014."
Sementara itu, Hatta dan Idrus Marham menolak memberikan komentar terkait dengan rencana penandatanganan kesepakatan islah itu. "Nanti. Nanti saja setelah penandatanganan," kata Hatta
ISLAH KIH-KMP: DPR Pasti Libatkan DPD dalam Revisi UU MD3
DPR memastikan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU No. 17/2014 tentang MD3 yang akan direvisi sesuai dengan kesepakatan islah antara dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Topik
Konten Premium