Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemprov Sumatra Selatan menargetkan semua motif kain songket bisa memiliki hak paten dalam kurun dua tahun mendatang untuk melindungi serta melestarikan kerajinan khas provinsi itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Permana, mengatakan pengajuan hak paten kain songket perlu dilakukan mengingat sebentar lagi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dimulai.
"Sekarang saja sudah banyak songket printing, memang itu [songket printing] tidak bisa kita setop tetapi kami coba untuk melindungi yang asli dengan mengusulkan hak paten," ujarnya, Jumat (14/11).
Menurut Permana, saat ini terdapat 158 motif kain songket yang dihasilkan pengrajin. Dari jumlah motif tersebut baru sekitar 40 jenis yang telah memiliki paten, seperti motif ranai, mokar dan bunga mekar.
Dia menjelaskan pihaknya sendiri berperan sebagai fasilitator untuk pengajuan paten songket ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam upaya pematenan produk tersebut Disperindag bekerja sama dengan Balai Penelitian dan Pembangunan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) yang terlebih dulu meneliti motif kain yang akan diajukan. (Pilih topik berita favorit Anda lewat Readers Choice di sini)
Permana mengemukakan sebetulnya setiap pengrajin songket telah memiliki kesadaran pentingnya memiliki hak paten atas produk yang dihasilkan. Hanya, kendalanya adalah proses pengajuan yang memakan waktu cukup lama.
"Pengrajin mau diajak untuk mengajukan hak paten tetapi memang prosesnya cukup panjang belum lagi jika ditemukan ada motif yang sama, itulah mengapa songket yang memiliki paten baru sedikit," ujarnya.
MEA 2015: Sumsel Targetkan 158 Motif Songket Dilindungi Hak Cipta
Pemprov Sumatra Selatan menargetkan semua motif kain songket bisa memiliki hak paten dalam kurun dua tahun mendatang untuk melindungi serta melestarikan kerajinan khas provinsi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
54 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu