Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meluncurkan program University Award 2014.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Bisnis, program ini merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada Perguruan Tinggi yang dinilai memenuhi syarat kepatuhan menggunakan program komputer asli dan berlisensi.
Penggunaan program komputer asli berlisensi mencerminkan suatu bentuk penghormatan oleh universitas terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Melalui program University Award 2014 diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi universitas, akan pentingnya penggunaan program komputer berlisensi karena terkait dengan perlindungan keamanan data-data universitas.
Selain itu juga bentuk dari sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC) yang baru, yang telah disahkan dan mulai diberlakukan pada Oktober 2014 guna mendorong perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia.
Dalam UUHC yang baru mengatur ketentuan mengenai perlindungan program komputer seperti pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran program komputer yaitu berupa sanksi 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 4 miliar.