Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional menggandeng PT Angkasa Pura II (Persero) dalam memusnahkan barang bukti narkoba berupa 8 ton ganja dan 6 kg shabu, Rabu (12/11/2014).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (12/11/20154) di area pembakaran sampah dan sanitasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, disaksikan oleh Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dan Direktur Operasi Kebandarudaraan PT Angkasa Pura II (Persero) Endang A. Sumiarsa.
Ini merupakan kali pertama kerjasama antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan BNN dalam hal pemusnahan barang bukti narkoba.
Barang bukti ganja seberat 8 ton tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.
Adapun fungsi sehari-hari mesin tersebut adalah untuk membakar limbah padat berupa sampah-sampah dari area sisi udara khususnya sampah dari pesawat termasuk benda yang tidak memenuhi standar karantina bandara.
Alat itu juga biasa digunakan untuk membakar barang terlarang, makanan kedaluwarsa, serta limbah padat.
Terdapat 3 unit incinerator di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana setiap unit dioperasikan selama 7 jam dalam 1 hari.
Adapun dalam 1 hari sampah padat yang dapat dibakar antara 15 – 25 lorry atau setara dengan 15 – 25 m3.
Ketiga unit itu dapat membakar sampah hingga suhu 1.5000 C dengan kecepatan membakar 500 kg sampah setiap 1 jam.
“Incinerator yang dimiliki oleh Bandara Internasional Soekarno-Hatta termasuk yang terbesar di Indonesia. Alat ini juga biasa digunakan untuk pembakaran barang bukti narkoba dari Kepolisian,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero) Daryanto.
Di samping incinerator, alat lain yang ada di kawasan pembakaran sampah dan sanitasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah Delaceration & Chlorination untuk mengolah limbah cair berasal dari toilet pesawat.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga memiliki sewage treatment plant yakni fasilitas untuk mengolah limbah cair yang berasal dari pesawat dan seluruh pembuangan di area bandara baik sisi udara maupun sisi darat agar tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
INGIN BACA INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK