Bisnis.com, JAKARTA - Antasari Azhar kembali menjalani sidang gugatan praperadilan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (12/11/2014).
Adapun replik ini untuk menanggapi jawaban dari Kepolisian yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan dari Antasari.
Dirinya menjalani dua sidang praperadilan di mana yang satu mengenai dugaan keterangan palsu dan yang kedua adalah pesan singkat atau sms gelap.
Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan tersebut terkait dengan pesan singkat ancaman terhadap korban pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009.
Dalam gugatannya Antasari meminta majelis hakim menghentikan penyidikan laporan polisi tertanggal 18 Juni 2013 karena dianggap tidak sah.