Bisnis.com, TANGERANG — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Banten meminta pemerintah pusat mengkaji ulang pelaksanaan larangan pegawai negeri sipil melakukan rapat di hotel pada 2015.
Achmad Sari Alam, Ketua PHRI BPD Provinsi Banten mengatakan kontribusi penyelenggaraan rapat pemerintah daerah bagi pemasukan hotel di Banten secara umum mencapai 50% dari total pendapatan.
“Sebaiknya larangan tersebut tidak langsung diterapkan. Tetapi dilakukan secara bertahap, misal, 2015 pelaku industri perhotelan diminta untuk mempersiapkan diri dengan memperbaiki manajemen dan mencari pasar pengganti selain pemerintah daerah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2014).
Selain itu, kinerja Badan Promosi Pariwisata Daerah selama tahun 2015 harus benar-benar digenjot guna menarik wisatawan lokal maupun asing. Jika pemberlakuan larangan tersebut secara mendadak diterapkan pada 2015, pelaku industri meeting, incentive, convention, and exhibition (Mice) di Banten diyakini sulit menutupi biaya operasional.
Pelaku industri perhotelan yang terkena dampak paling buruk dari larangan ini menurutnya yang berada di kawasan pariwisata Anyer. Larangan ini diprediksi memberikan dampak yang serupa seperti ketika badai Tsunami menghantam Aceh.
Ketika itu, lanjutnya, tidak ada pengunjung baik perorangan maupun lembaga yang berani menyelenggarakan kegiatan di pantai Anyer. Akibatnya, banyak pelaku industri perhotelan yang mengalami kerugian.
Dampak kerugian jika larangan pemerintah daerah melakukan rapat di hotel, menurutnya juga berdasarkan pertimbangan belum membaiknya infrastruktur jalan di sejumlah kawasan pariwisata pantai Banten.
“Pengunjung hotel di kawasan pariwisata pantai pada Senin-Jumat didominasi oleh pemerintah daerah yang mengadakan kegiatan. Sementara pada akhirnya pekan diisi oleh wisatawan perorangan,” ujarnya.
Dampak dari larangan tersebut, ujarnya, akan lebih buruk dialami oleh pelaku industri perhotelan yang baru memperbaiki maupun menambah fasilitas ruang rapat di hotel. Berdasarkan perkembangannya, beberapa tahun terakhir sejumlah hotel meningkatkan jumlah ruang rapat untuk meningkatkan pertumbuhan Mice.
Selain itu, karakteristik hotel di Banten didominasi bintang tiga ke bawah atau hotel budget. Di mana hotel-hotel ini menawarkan harga kamar yang terjangkau oleh orang pribadi, namun, menggenjot pemasukan dari fasilitas ruang rapat.
Pemerintah pusat, ujarnya, juga harus mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami oleh industri perhotelan setelah kebijakan penaikan harga tarif listrik diberlakukan secara bertahan beberapa bulan terakhir.
Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menghitung kemungkinan yang terjadi akibat kenaikan upah pekerja dan rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, pengusaha sulit untuk melakukan penyesuaian tarif akibat kebijakan-kebijakan tersebut.
Achmad juga menyarankan kebijakan larangan pemerintah daerah rapat di hotel disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan diselenggarakan. Menurutnya, harus disusun ketentuan acara seperti apa yang dapat dilakukan di hotel ataupun tidak.
Kendati demikian, tuturnya, industri perhotelan dan Mice yang berada di kawasan Tangerang raya cenderung lebih kuat menghadapi kebijakan tersebut. Pasalnya, konsumen di kawasan ini didominasi oleh lembaga swasta.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota Tangerang tengah mempersiapkan sejumlah sarana infrastruktur ruang serba guna yang akan digunakan sebagai ruang rapat pemerintahan.
Menurutnya, pembangunan sejumlah ruang rapat daerah merupakan wujud implementasi atas larangan PNS melakukan rapat di hotel yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Kami siap saja. Sekarang tengah disiapkan penambahan ruang rapat. Apapun yang menjadi ketetapan pusat, selama baik untuk masyarakat kami siap,” tuturnya.
Achmad mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah pusat sebaiknya mempertimbangkan win-win solution. Di mana kebijakan tetap dilaksanakan, namun, di sisi lain pelaku industri perhotelan dan Mice tidak menanggung rugi.