Bisnis.com, JAKARTA - Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.
Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp1,5 jura per bulan.