Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GURU BUKAN PNS: Peraturan Menteri Terbit, Tunjangan Dibayar Januari 2015

Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.
Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan./JIBI
Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, tunjangan bagi GBPNS tersebut dibayarkan dengan empat ketentuan lain.

Pertama, memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.

Kedua, beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.

Ketiga, beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.

Keempat, tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konsel.

Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper