Bisnis.com, BANDUNG--Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bandung dan 9 serikat buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung mengharapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2015 meningkat 30% dibandingkan UMK tahun ini.
Ketua SBSI Kota Bandung Hermawan mengatakan kenaikan tersebut dinilai sangat layak mengingat terjadi beberapa perkembangan di Kota Bandung seperti laju pertumbuhan ekonomi yang mencapai sekitar 8,9% dan juga inflasi.
"Kenaikan UMK minimal 30% kami pikir sangar rasional mengingat adanya inflasi dan laju ekonomi, serta rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah. Tidak hanya itu, kami menilai masih banyak komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang masih belum diperhitungkan," ujarnya, Senin (10/11/2014).
Untuk itu, para aliansi buruh menuntut Pemkot Bandung untuk mengeluarkan rekomendasi tentang revisi Permenakertrans No.13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 item dari yang sudah ada yaitu 60 item.
Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari dewan pengupahan juga sudah sudah mengakui ada beberapa komponen yang tidak masuk dalam KHL.
"Salah satu contohnya adalah kosmetik yang masih belum menjadi bagian dari KHL, padahal itu kebutuhan buruh wanita."
Tidak hanya itu, mereka juga mengharapkan Pemkot Bandung memberikan rekomendasi terhadap pemerintah pusat untuk pencabutan Kepmenakertrans No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Hermawan mengatakan penangguhan pelaksanaan upah minimum untuk pelaku usaha rasanya tidak perlu apabila kenaikan UMK sudah disetujui, terlebih laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung sudah menjadi bukti bahwa perusahaan di Kota Bandung tidak ada yang mengalami kesulitan.
"Komponen upah dalam beban biaya perusahaan saat ini sangat kecil, sehingga tidak ada alasan lagi para pengusaha masih berupaya menangguhkan rekomendasi kenaikan UMK. Ketika UMK para buruh dinaikan, justru produktifitas perusahaan dapat lebih meningkat."
Buruh Kota Bandung Tuntut UMK Naik 30%
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bandung dan 9 serikat buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung mengharapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2015 meningkat 30% dibandingkan UMK tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ria Indhryani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
40 menit yang lalu
Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?
1 jam yang lalu
Hari Guru Nasional, Intip Tingkat Kesejahteraan Guru
1 jam yang lalu